Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka penjualan organ tubuh, Osner Johnson Sianipar, mengungkapkan bahwa kliennya, Kwok Herry Susanto, sering nongkrong di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mencari pasien yang membutuhkan ginjal. "Caranya mencari pembeli, ya, nongkrong di rumah sakit," ujar Osner di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut Osner, setelah menemukan pasien yang membutuhkan ginjal, tersangka Herry kemudian menawarkan bantuan untuk mencarikan organ tubuh itu. Jika pasien bersedia, tersangka kemudian mengajak pembeli melakukan pemeriksaan medis.
Setelah itu, Herry menyuruh tersangka lain, Yana Priatna alias Amang, dan Dedi Supriadi, untuk mencari orang yang bersedia menjual ginjalnya. Setelah dapat, orang itu diajak ketemu dengan Herry dan pembeli. Mereka kemudian melakukan rekam medis dan menjalani berbagai prosedur sebelum operasi transplantasi dilakukan.
Herry juga diketahui sering berkomunikasi dengan para dokter di RSCM. Kata Osner, tersangka sering berkonsultasi terkait dengan kesehatan penjual dan pembeli ginjal. Osner tidak membeberkan keterlibatan dokter dalam transaksi penjualan organ tubuh tersebut.
Menurut Osner, saat ini kepolisian sedang membedah isi telepon genggam milik tersangka Herry. Penyidikan dilakukan untuk mengetahui adanya komunikasi antara dokter dan tersangka Herry untuk mengungkap keterlibatan dokter dan rumah sakit dalam kasus ini.
Osner mengatakan kliennya adalah pegawai swasta. Dari catatan hidupnya, Herry hanya menempuh jenjang pendidikan sekolah dasar. Pria 61 tahun itu tercatat tinggal di Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih menyelidiki dokumen yang diambil dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada pekan lalu. Rencananya, dokumen tersebut akan diverifikasi dengan pernyataan para saksi, termasuk pihak rumah sakit dan dokter di tempat tersebut.
Pekan ini Bareskrim berencana memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, konsultan kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk membandingkan keterangan saksi dan bukti dokumen transplantasi organ tubuh yang ditemukan polisi.
Polisi membutuhkan tiga hal untuk mengungkap sindikat perdagangan orang tersebut, yakni proses penjualan organ tubuh, cara penjualan, dan tujuannya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO). Mereka di antaranya Kwok Herry Susanto alias Herry, Yana Priatna alias Amang, dan Dedi Supriadi. Herry diduga menjadi otak pelaku yang bertugas mencari pembeli dari dalam negeri dan sejumlah negara, seperti Singapura.
AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini