Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Kondisi Ruang Tahanan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri

Berdasarkan informasi yang Tempo terima, Djoko Tjandra akan ditempatkan di ruang tahanan nomor 1 di rutan cabang Salemba di Bareskrim Mabes Polri

1 Agustus 2020 | 13.33 WIB

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa
Perbesar
Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia berujar penempatan ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Kepala Rutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang Tempo terima, Djoko akan ditempatkan di ruang tahanan nomor 1. Dari foto yang beredar, Djoko tiba di ruang tahanan menggenakan kemeja warna merah celana panjang hitam. Ia dikawal oleh enam orang personel Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Ruang tahanan Djoko berkelir abu-abu dengan ventilasi udara panjang di tembok bagian belakang. Di sisi kanan terdapat tempat persegi panjang terbuat dari coran semen yang bisa digunakan untuk merebahkan badan atau duduk.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dia lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Djoko dianggap perbuatan perdata.

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Putusan terbit pada 11 Juni 2009, yang menyatakan MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buron. Awal Juni lalu, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Ia juga diketahui membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan Grogol Selatan dan membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Lolosnya Djoko dari radar Polri dan aparat penegak hukum membuat namanya kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak yang membantunya ketika masuk ke Indonesia juga ikut terseret dan menjadi tersangka.

AHMAD FAIZ | KORAN TEMPO

 

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus