Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Begini Korban Curiga Modus Penipuan di Bekasi ala Dimas Kanjeng

Modus penipuan mirip kasus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat terbongkar.

3 Februari 2018 | 20.23 WIB

Suhendi alias Ki Raden Gendeng sedang menunjukkan sebuah Wayang Golek sebagai media untuk aksi menipu dapat mendatangkan uang, Sabtu 3 Februari 2018, di kantor Kepolisian Sektor Bekasi Timur. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Suhendi alias Ki Raden Gendeng sedang menunjukkan sebuah Wayang Golek sebagai media untuk aksi menipu dapat mendatangkan uang, Sabtu 3 Februari 2018, di kantor Kepolisian Sektor Bekasi Timur. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi -Modus penipuan mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat terbongkar, Sabtu, 3 Februari 2018. Kepolisian Sektor Bekasi Timur, menangkap dua orang tersangka yaitu Suhendi, 29 tahun alias Ki Raden Gendeng, dan adiknya Kardiono, 21 tahun.

"Dua orang korban tertipu uang sebanyak Rp 85 juta," kata Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Parjana, Sabtu, 3 Februari 2018.

Kasus itu terbongkar setelah korban curiga. Sebab, tersangka selalu berkelit agar kamar tidak dibuka lebih dulu dengan alasan masih diisi dengan uang. "Setelah tiga bulan itu, korban memberanikan diri membukanya," kata dia. "Ketika dibuka, ternyata di dalam kamar tak ada uang sama sekali."
Baca : Kasus Penipuan: Mangkir, Sandiaga Uno Kembali Dipanggil Polisi

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur, Inspektur Satu Yusron mengatakan, dua orang tersangka mempunyai peran masing-masing. Kardiono bertindak sebagai pencari calon korban yang rata-rata adalah pedagang. Awalnya berpura-pura mencari kerja, lalu mengenalkan korban kepada tersangka. "Setelah korban terpedaya, tersangka Suhendi beraksi," kata dia.

Mengenakan jubah hitam dengan sorban putih, pria mengaku sebagai Ki Raden Gendeng terus meyakinkan korban bahwa bisa mendatangkan uang tunai dalam jumlah banyak. Sejumlah benda digunakan sebagai media tipu muslihat seperti Wayang Golek tokoh Arjuna dan Srikandi, minyak, kain, dupa, dan lainnya. "Tersangka lalu memulai ritualnya di dalam kamar," kata dia. "Itu hanya modusnya, agar korban percaya."

Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahahan Polsek Bekasi Timur. Mereka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Adapun barang bukti penipuan yang disita berupa dua Wayang Golek, dua samurai, tongkat, jubah hitam, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus