Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Begini Modus Judi di Mall Season City

Polisi menyatakan bahwa pengelola judi di Mall Season City menyamarkan praktek haram tersebut dengan acara berkumpul dan bernyanyi.

24 Desember 2019 | 04.00 WIB

Penggerebekan lokasi judi batu goncang di food garden Mal Season City oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat pada Ahad, 22 Desember 2019. Dokumentasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat
Perbesar
Penggerebekan lokasi judi batu goncang di food garden Mal Season City oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat pada Ahad, 22 Desember 2019. Dokumentasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat membongkar praktek perjudian di pusat kuliner Food Garden Mall Season City, Tambora, pada Ahad 22 Desember 2019. Untuk menyamarkan praktek perjudian itu, pengelola membuat acara berkumpul dan bernyanyi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penyelenggara judi saat mengundi, bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsya mengatakan perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dengan kesenian seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.

Para pemain yang mengikuti perjudian akan membeli kupon seharga Rp20.000 dan di kupon terdapat nomor secara acak.

Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut. Apabila batu undian mencapai satu baris, maka akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas yang bisa diuangkan.

Mereka menggunakan pusat kuliner sebagai tempat bermain judi untuk mengelabui pandangan orang dari luar. Ajakan untuk ikut dalam permainan ini melalui selebaran yang ditempel di area tersebut.

"Kalau di 'foodcourt' kan orang mikir ngapain nih? Acara ngumpul makan-makan, karena bikin flyer-nya itu acara kumpul-kumpul," kata dia.

Dalam penggerebekan itu, Polres Jakarta Barat meringkus 28 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 11 pengelola judi. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti uang tunai Rp 10,5 juta kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus