Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Begini Pembela Aman Abdurrahman Bantah 6 Poin Replik Jaksa

Penasehat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam dupliknya menolak sejumlah poin dalam replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

30 Mei 2018 | 14.14 WIB

Tersangka Aman Abdurrahman (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Asrudin (tengah) saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka Aman Abdurrahman (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Asrudin (tengah) saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam dupliknya  menolak sejumlah poin dalam replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.
Menurut dia, Aman tak pernah terbukti punya andil dalam beberapa kasus bom dan terorisme di Indonesia.

"Terdakwa tak tahu dan tak pernah terlibat bom Sarinah Thamrin, Kampung Melayu, bom Gereja Samarinda, atau pun memfasilitasi orang-orang yang melakukan amaliah tersebut," kata Asrudin di PN Jaksel, Rabu 30 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun Asrudin sepakat bahwa Aman Abdurrahman merupakan orang yang mendakwahkan ajaran dan tausiyah dalam mensosialisasikan khilafah. Aman, ujar Asrudin, memang menganjurkan pada orang-orang yang sepaham untuk hijrah ke Suriah agar bisa membantu menegakkan khilafah.

Baca: Aman Abdurrahman Mengaku Tak Bersalah, Begini Kata Jaksa Agung

"Selain itu Jamaah Ansharut Daulah (JAD) didirikan memfasilitasi hijrah ke Suriah, bukan untuk berjihad di Indonesia," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekan lalu, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Aman menolak dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ia adalah otak serangkaian aksi teror di Indonesia.

Aman Abdurrahman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia ini didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari bom Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin di Jakarta, bom Gereja Samarinda di Kalimantan Timur, serta penyerangan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Medan, Sumatera Utara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus