Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Dr Ani Hasibuan, Amin Fakhrudin, merasa kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan penyampaian informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Yang terkait kontroversi ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pasca Pemilu 2019.
Menurut Amin, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan terlalu cepat.
Baca : Petugas KPPS Meninggal, Ini Alasan Polisi Periksa Dr Ani Hasibuan
“Dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat,” kata Amin di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amin merujuk pada berita di situs tamshnews.com pada tanggal 12 Mei 2019 yang berjudul "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS." Artikel tersebut yang diperkarakan dalam kasus ini.
Selang tiga hari setelahnya, pada 15 Mei 2019, amin menyebut proses hukum sudah berubah menjadi penyidikan. “Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan sebagai saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar. Kami duga Ibu Ani jadi target,” tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Amin juga membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat senyawa kimia. Amin mengatakan kalau media tamshnews.com itu membentuk framing dan mengambil pernyataan Ani saat diwawancara di TvOne.
Menurut Amin, kata racun pertama kali disinggung saat Ani bersama beberapa kalompok pemerhati pemilu lainnya tengah berdiskusi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. “Memang ada kelompok lain atau pelapor yang menyinghunh soal racun tapi itu bikan statement dari Bu Ani,” kata dia.
Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Baca juga : Heboh KPPS Meninggal, Dr Ani Hasibuan Batal Hadiri Panggilan Polisi
Adapun pasal yang diduga dilanggar Dr Ani Hasibuan dalam kasus ini adalah Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.