Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai macam adegan vulgar diperagakan oleh para tersangka dan saksi saat rekonstruksi kasus pesta gay di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020. Adegan vulgar itu dibalut penyelenggara acara dengan permainan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Peraturannya, peserta yang berperan sebagai laki-laki disebut top, yang berperan sebagai perempuan disebut bottom, serta yang berperan sebagai keduanya adalah vers," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para tersangka yang berjumlah sembilan orang dan saksi yang dihadirkan sebanyak 10 orang, memperagakan adegan vulgar dan persetubuhan sesama jenis di salah unit Apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020. Dalam setiap adegan vulgar itu, para peserta lain akan ikut menontoninya.
Salah satu game cabul yang wajib diikuti para peserta, seperti misalnya 'dare or dare'. Dalam game tersebut, para pemain akan membentuk lingkaran dan saling mengoper satu botol dengan lagu yang terus berputar.
Saat lagu berhenti, maka peserta yang mendapatkan botol harus mengambil sebuah tantangan di dalam piring secara acak. "Tantangannya ada menghirup obat perangsang, minum anggur merah 1 slot, hingga melakukan oral seks," ujar penyidik.
Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja.
Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dan para peserta wajib mengenakan dresscode masker merah putih.
Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018 lalu.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.