Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Maluku Utara sudah kehabisan akal mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pembangunan mesjid raya di wilayahnya. Lima kali berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, lima kali pula berkas itu dikembalikan.
"Berkasnya kembali lagi ke penyidik. Polisi menganggap sudah lengkap, tapi jaksa menyatakan belum. Nah, petunjuk jaksa inilah yang sedang kami penuhi," ujar Kepala Polda Maluku Utara Brigadir Jenderal Zulkarnain di sela acara lepas-sambut di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, 14 September 2015. Kasus ini diduga menyeret orang terpandang di wilayah tersebut.
Karena tak kunjung dinyatakan lengkap, ucap Zulkarnain, polisi ingin melibatkan KPK dalam penelusurannya. Dia beralasan, supaya kasus ini cepat tuntas. Dia sekaligus ingin KPK bisa menyamakan persepsi antara polisi dan jaksa dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara. "Saya sudah berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Polri untuk penuntasan kasus ini," tuturnya.
Zulkarnain mengatakan jaksa memiliki standar dan aturan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi. Dalam penyidikan di kepolisian, ujar dia, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa, termasuk mengenai penyitaan aset-asetnya,
Arman Soamole, Ketua Himpunan Mahasiswa Sula, menganggap kasus mesjid raya belum tuntas lantaran komitmen penyidik masih lemah dalam penuntasan kasus korupsi. "Kami bahkan sampai mendesak agar polisi cepat menuntaskan kasus itu. Tapi sepertinya tak direspons," ucap Arman.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini