Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

KPK kembali menyita aset dalam kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur

16 Mei 2025 | 20.12 WIB

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 6 aset di Jawa Timur pada 12 hingga 15 Mei 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menyatakan penyidik menyita tiga bidang tanah beserta bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Kabupaten Banyuwangi.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata dia.

Dengan penyitaan ini, Budi menyatakan KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan penyidikan perkara yang sedang berjalan dan menindak pihak-pihak yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Sebelumnya, pada kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang.

"Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus