Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pasal KUHP yang Disangkakan kepada 13 Massa Aksi Hari Buruh

Aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, tetapkan 13 massa aksi sebagai tersangka dan dijerat denga pasal dari KUHP.

16 Mei 2025 | 18.46 WIB

Petugas Kepolisian membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 1 Mei 2025. Magang/Tempo/Ahmad Naufal Oktavian.
Perbesar
Petugas Kepolisian membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 1 Mei 2025. Magang/Tempo/Ahmad Naufal Oktavian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat aksi demonstrasi Hari Buruh, 1 Mei 2025, sebanyak 13 orang massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini akan dikenakan dengan sanksi hukum dari pasal-pasal dalam KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, dalam pengakuan salah satu massa aksi yang sudah menjadi tersangka, Teguh Aprianto, ia bersama 12 orang lainnya sudah ditahan selama lebih dari 27 jam. Ia bahkan menjelaskan bahwa barang mereka digeledah secara paksa dan mereka difoto tanpa persetujuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, Teguh adalah tim medis di dalam peringatan Hari Buruh dan ia sudah menyampaikan hal ini juga kepada pihak kepolisian. Ia mengaku bahwa ia mendapatkan kekerasan dari aparat, mulai dari dibanting, dipukul, diinjak, dan digeledah secara paksa. 

Teguh bukan satu-satunya tim medis yang ditahan. "Rombongan pertama yang diangkut itu 11 orang, 4 di antaranya medis. Setibanya di Polda, datang lagi 2 orang lalu disusul 1 orang lagi," kata Teguh menjelaskan siapa saja yang ditahan bersamanya.

Padahal jika mengacu kepada Konvensi Jenewa Artikel 9 Tahun 1977, dijelskan bahwa personil paraamedis adalah tim yang harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak bisa ditahan karena sedang menjalankan misi hak asasi manusia.

Pasal yang Menjerat para Tersangka

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa mereka akan diperiksa pada Rabu dan Kamis, 14-15 Mei 2025. Nantinya mereka akan dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. 

"Mereka akan diperiksa Rabu dan Kamis," kata Reonald ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Mei 2025. Adapun bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan ini adalah pasal dari KUHP, salah satunya adalah Pasal 212 Ayat (1) dengan bunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu ‘membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang- undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak banyaknya sebanyak-banyaknya Rp4.500,00."

Kemudian, pasal 216 (1) berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,  diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,00."

Pasal KUHP yang akan diterapkan kepada tersangka juga adalah Pasal 218 yang berisi:

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,00."

Dari ketiga pasal ini, 10 orang akan menghadapi ancaman dari ketiga pasal tersebut. Mereka akan mendapatkan hukuman kurungan sesuai dengan hasil dari penetapan pengadilan di kemudian hari. Untuk 3 orang lagi akan mendapatkan jeratan hukum dari pasal 216 dan 218 dengan hukuman kurungan yang tertera.

Para tersangka, selain Teguh berinisial S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, dan AH. Walau jeratan KUHP ini sudah mendatangi mereka, mereka belum resmi ditahan, pihak penyidik kepolisian masih hanya mengirimkan pemanggilan kepada mereka saja.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus