Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka kasus pembobolan ATM oleh kerabat Prabowo yaitu Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Fakta-Fakta dalam Kasus Skimming Kerabat Prabowo Ramyadjie Priambodo
"Kemarin tanggal 26 Maret 2019, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu 28 Maret 2019.
Soal dari mana asal mesin ATM yang tersimpan di kamar Ramyadjie, Argo menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan. "Sampai sekarang belum. Berkas sudah masuk," ujarnya.
Argo mengatakan mesin ATM tersebut dibeli oleh Ramyadjie dari orang lain, namun sampai sekarang polisi belum mengetahui siapa yang menyediakan mesin ATM bagi mantan bendahara Tidar, organisasi sayap Partai Gerindra tersebut.
Ramyadjie ditangkap polisi pada 26 Februari 2019 di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Polisi menangkapnya berdasarkan pengembangan dari laporan BCA tentang pembobolan ATM pada 11 Februari 2019.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan alat bukti berupa satu buah kartu ATM salah satu bank nasional, dua buah kartu warna putih yang sudah ada duplikasi data nasabah, laptop, ponsel dan peralatan skimming termasuk mesin ATM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal. Strip ini adalah garis lebar hitam yang berada di bagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti pita kaset, material feromagnetik yang dapat dipakai untuk menyimpan data.
Baca: Pembobolan ATM, Polisi: Kerabat Prabowo Nyamar Sebagai Perempuan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diduga kerabat Prabowo ini telah melakukan pembobolan ATM antara 50 hingga 91 kali. "Barang bukti uang yang ada Rp300 juta," kata Argo.