Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar susun dakwaan 3 WNA tersangka kasus penyelundupan imigran Rohingya. Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G mengatakan penyusunan dakwaan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) terima penyerahan perkara tahap dua beserta tiga tersangka dan barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini, Kejari Aceh Besar sedang menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Basril, Jumat 16 Februari 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Basril mengatakan ada tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya, yaitu AH (27), warga negara Bangladesh serta HB (53) dan MA (35), warga Myanmar.
Kronologi penyelundupan pengungsi Rohingya yang dilakukan 3 calon terdakwa itu berawal pada 30 November 2023. Pada saat itu MA dan dua tersangka lain membeli sebuah kapal kayu di Bangladesh Rp 2 juta taka atau setara Rp 273 juta.
MA bersama tiga rekan lainnya, kata Basril, merekrut pengungsi Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh. Setiap pengungsi diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta untuk pergi ke Indonesia.
Setelah mengumpulkan 134 imigran Rohingya, MA selaku nakhoda kapal bersama AH sebagai asisten nakhoda dan HB sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.
"Mereka masuk wilayah Indonesia pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan imigran Rohingya hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR," kata Basril.
Ketiga tersangka WNA Bangladesh dan Myanmar penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh itu dijerat Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, guna proses persidangan," kata Basril.
Pilihan Editor: 7 Anggota KPPS Kabupaten Bogor Meninggal, 3 di Antaranya Usai Pencoblosan Pemilu 2024