Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani secara resmi ditahan Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Selama di dalam penjara, artis di film Comic 8 itu ditemani putra bungsunya yang masih berusia 9 bulan hingga penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anaknya di sini. Jadi kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil yang jadi kewajiban juga untuk orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwan mengatakan, putra Nikita diizinkan ikut bermalam di tahanan karena harus mendapat suplai susu dari ibunya. Anak Nikita nanti akan disusui di sebuah ruangan khusus.
"(Tapi sebenarnya) anaknya bisa pulang atau bisa tetap di sini, karena proses menyusui bisa dengan cara tak langsung," ujar Irwan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
Rencananya, hari ini Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita ke kejaksaan karena berkenaan sudah P21 tahap 2. Namun karena beberapa kendala, hal itu batal dilaksanakan.