Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional bakal menyelidiki adanya indikasi pencucian uang dalam kasus pabrik dan peredaran narkoba di Diskotek MG International Club, Jakarta Barat.
"Kami akan tindak lanjuti juga dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN," tutur Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Dulu Bikin Pil Ekstasi, Mengapa Diskotek MG Club Jual yang Cair?
Untuk itu, kata Arman, BNN telah menyita sejumlah aset yang diduga milik pemilik diskotek itu, Agung Ashari alias Rudi. Aset itu di antaranya satu unit rumah, beberapa dokumen keuangan dan dokumen pariwisata, dua unit laptop, dua unit brankas, dan dua unit mobil.
"Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan PPATK. Semua bill dan tagihannya sudah kami sita, itu sangat rahasia."
Dua hari lalu, BNN menggeruduk rumah Rudi dan mendapati bahwa rumah itu telah kosong. Disinyalir Rudi kabur sejak hari penggerebekan diskoteknya terjadi. Kabarnya dia sempat menyambangi diskotek itu sebelum razia terjadi. "Jadi waktu itu katanya dia pulang jam 22.00 sebab ada acara di Kemayoran," tuturnya.
Menurut Arman, Rudi adalah tokoh kunci dalam kasus narkotika ini. Sebab, bukan hanya memimpin usaha diskotek, Rudi juga disebut-sebut sebagai orang yang paling paham soal cara memproduksi ekstasi cair di sana.
Saat ini, BNN telah menetapkan Rudi dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga antinarkotika itu juga telah mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri serta menyita paspor miliknya.
Arman menyarankan Rudi segera menyerahkan diri ke BNN. Bila Rudi berkeras untuk kabur, Arman punya ancaman buat Rudi. "Lari itu termasuk ke dalam tindakan perlawanan, sehingga anggota lapangan BNN boleh melakukan tindakan tegas, bahkan menembak," ujar dia soal pelarian bos Diskotek MG Club yang diketahui beromzet narkoba besar. "Jadi, segera datang ke sini atau ketemu anggota lapangan BNN."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini