Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

BNNP DKI Usut Jaringan Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kampus

BNNP DKI Jakarta meminta perguruan tinggi lebih proaktif memberantas jaringan pengedar narkoba yang sudah mengarah kalangan mahasiswa.

30 Juli 2019 | 14.16 WIB

Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar ganja di lingkungan kampus Jakarta. Konferensi pers berlangsung di halaman Polres Jakbar, Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar ganja di lingkungan kampus Jakarta. Konferensi pers berlangsung di halaman Polres Jakbar, Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta meminta perguruan tinggi lebih proaktif memberantas jaringan pengedar narkoba yang sudah mengarah kalangan mahasiswa.

"Dari kampus juga punya kesadaran diri tinggi mengajukan untuk sosialisasi atau tes urine," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengimbau perguruan tinggi untuk sadar dan mandiri sehingga nantinya BNN akan membantu kampus dalam memberikan supervisi dalam pemberantasan narkoba dan ganja di kampsus.

BNNP DKI Jakarta, lanjut dia, akan meningkatkan pembentukan relawan dari pihak kampus yang diharapkan mampu mewakili BNN dalam upaya memberantas narkoba.

Saat ini, lanjut dia, sejumlah perguruan tinggi di Jakarta sudah dibentuk relawan antinarkoba.

"Kalau ada kasus, kami harap orang (relawan) ini mampu tampil dan bisa lapor ke BNN dengan komunikasi intensif," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang pengedar ganja di kampus. Dua di antaranya berinisial TW dan PHS yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur.

Mereka bahkan menggunakan kampusnya untuk bertransaksi narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya berinisial HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 12 kilogram.

Para pengedar narkoba jenis ganja di kampus itu dijerat Pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun sampai maksimal seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus