Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Kepailitan

Berita Tempo Plus

Bolehkah BUMN Dipailitkan?

Kendati berutang Rp 1 triliun lebih, PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tak kunjung bisa dipailitkan. Benarkah vonis pailit tak berlaku bagi BUMN?

4 Juni 2000 | 00.00 WIB

Bolehkah BUMN Dipailitkan?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dari pelbagai perkara itu, yang paling seru adalah gugatan pailit ke arah PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Pekan-pekan ini, BUMN tersebut dituntut pailit untuk ketiga kalinya di pengadilan niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntutnya adalah The Hongkong Chinese Bank Ltd., yang piutangnya di Kodja Bahari US$ 4,1 juta, melalui pembelian surat sanggup (promissory notes) alias promes PT Dok.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus