Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam perkara suap untuk membuka blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” demikian tertulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.
Jaksa mendakwa keempat orang itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Mereka diduga menerima setoran Rp 15,3 miliar sebagai imbalan membuka blokir beberapa situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.
Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 ini terungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Pada sekitar Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.
Pilihan Editor: Sampul dan Liputan Tempo tentang Judi Online Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Budi Arie pun menawarkan kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena ada "atensi" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo. Adhi bertugas mencari link atau situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk pemblokiran.
Pada Januari 2024, terdapat banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kieman dengan Denden terkena blokir. Denden menyampaikan terdapat tim Menteri Kominfo, yakni Adhi Kismanto, yang sedang melakukan patroli mandiri. Atas hal itu, Alwin Jabarti tidak bersedia memberikan uang penjagaan, melainkan hanya memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden.
Pada sekitar awal 2024, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo mengetahui adanya praktik menjaga situs judi online agar tidak diblokir setelah mendengar adiknya, Muchlis Nasution, berkoordinasi melalui telepon dengan Denden. Muhrijan pun menemui Denden menyampaikan bahwa dia mengetahui penjagaan situs judol dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo. Muhrijan pun meminta Rp 1,5 miliar.
Sekitar Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden meminta untuk diperkenalkan kepada Adhi Kismanto. Dalam persamuhan di kafe Pergrams di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, itu, Muhrijan menyampaikan kepada Adhi agar penjagaan situs judi online dilanjutkan karena ada orang di Kemenkominfo yang menginginkannya. Ia pun menawarkan komisi 20 persen kepada Adhi. Muhrijan juga memberikan jatah Rp 3 juta per situs judi online yang dijaga kepada Apriliantony.
Muhrijan dan Apriliantony kembali bertemu di kafe Pergrams membahas mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs. Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.
Tempo menghubungi Budi Arie mengonfirmasi surat dakwaan ini serta adanya alokasi 50 persen untuknya dari penjagaan situs judi online. Namun, Budi Arie hanya merespons dengan dua emoji senyum.
Budi Arie kemudian mengirim video sepanjang 46 detik dengan gambar Budi Arie yang berpose tangan tanda jari cinta dan di bawahnya terdapat gambar banteng. Dalam narasi video itu menyebutkan Budi Arie tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Budi Arie tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan. Dalam video itu juga menyebutkan tak ada satu pun staf khusus Budi Arie yang terlibat kasus judol. Video juga menyebutkan tidak ada anggota Projo, organisasi yang didirikan Budi Arie, yang terlibat kasus judol serta tidak ada aliran dana dari bisnis judi online kepada Budi Arie.
Menurut video itu, ada framing jahat dari mitra judol kepada Budi Arie karena setiap ada penangkapan kasus judi online selalu ada kader partai mitra judi online yang terlibat. Masih dikutip dari video yang dikirimkan oleh Budi Arie, ketua umum dan elite partai mitra judol pun tidak pernah berkampanye anti-judi online.
Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono membenarkan jaksa sudah membacakan surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony di PN Jakarta Selatan. "Iya sidang dakwaan 14 Mei kemarin," kata Reza melalui sambungan telepon.
Pilihan Editor: Beking Judi Online Budi Arie Setiadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini