Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bukan di Pasar Jumat, Polisi: Reza Artamevia Direhab di BNN Lido

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengoreksi informasi lokasi rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia.

11 September 2020 | 15.45 WIB

Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza mengaku telah menggunakan sabu sekitar 4 bulan dengan alasan mengisi kekosongan semasa pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza mengaku telah menggunakan sabu sekitar 4 bulan dengan alasan mengisi kekosongan semasa pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengoreksi informasi lokasi rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia. Ia mengatakan pelantun tembang Berharap Tak Berpisah tersebut menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat, ternyata rujukan rekomendasinya ke Lido. Surat sudah kami masukkan ke BNNP untuk bisa dilakukan assessment,” kata Yusri di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga Reza melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sehingga terhadap tersangka akan dilakukan penilaian di BNN Provinsi DKI Jakarta. Setelah berkoordinasi, polisi menyatakan rencana penilaian tersebut akan dilaksanakan awal pekan depan.

“Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi. Penyerahan ke BNN Lido telah dilaksanakan Kamis, 10 September 2020,” kata Yusri.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga.

Saat menggerebek, aparat menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram. Ia diamankan bersama dua rekannya yang sekarang berstatus saksi. Penangkapan berlanjut ke kediaman wanita tersebut, polisi menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong di sana.

Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya negatif. Atas tindakannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

WINTANG WARASTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus