Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dhawiya Zaida, putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, tak hanya terjerat kasus karena menggunakan narkoba jenis sabu. Dia dan dua kakaknya serta tunangan serta kakak iparnya ditangkap polisi pada 16 Februari 2018 di rumah.
Artis pelawak dan penyanyi itu juga dicurigai menjadi pengedar sabu. Polisi menelisik dugaan itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan di rumah Elviy Sukaesih di Cawang, Jakarta Timur, tempat anak-anaknya ditangkap polisi.
Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Calvijn Jean, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan Dhawiya sebagai pengedar. Dugaan berasal dari temuan timbangan digital dan plastik klip di kamar Dhawiya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Pakai Narkoba Sejak 2010
Dhawiya mengaku telah terjerat sejak 2010, sedangkan Muhammad sejak 2007 dan Syehan sejak 2005. "Tapi kami dalami dulu sesuai barang bukti yang kemarin ditemukan. Itu memang dapat dari P," kata Calvijn pada Kamis, 22 Februari 2018.
Menurut pengakuan Dhawiya, P pernah bekerja sebagai sopir di manajemen artis tempat Dhawiya bernaung. Keduanya kini sudah sama-sama meninggalkan manajemen itu.
Polisi masih memburu pemasok narkoba artis Dhawiya Zaida dan tunangannya, Muhammad. Dhawiya adalah putri ratu dangdut Elvy Sukaesih. Polisi datang menggerek ketika Dhawiya sedang pesta sabu bersama Syehan dan Chauri Gita—keduanya kakak dan ipar Dhawiya.
Penangkapan pertama di rumah Elvy Sukaesih dilakukan terhadap Muhammad dengan barang bukti sabu sebanyak 0,38 gram. Dari Dhawiya, polisi menyita dua paket masing-masing 0,45 gram yang masih utuh dan 0,44 gram yang sedang dinikmati bersama kakak dan iparnya.
Kepada polisi yang memeriksanya, Dhawiya dan Muhammad mengaku mendapatkan paket-paket sabu itu dari seorang pria berinisial P. Keduanya mendatangi rumah P beberapa saat sebelum ditangkap.
"Mereka bahkan sempat pakai sabu di rumah P ini. Untuk pemanasan katanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, pada Kamis, 22 Februari 2018.
Calvijn Jean, menuturkan bahwa penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pemasok lain. Penyidik merujuk pada pengakuan para tersangka yang sudah mengkonsumsi narkotik sejak dulu.
Kemarin, Kamis, 22 Februari 2018, polisi resmi memindahkan Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chauri ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun Syehan, yang mengidap tuberkulosis, dan Chauri, yang tengah hamil tua sementara waktu, akan dibantarkan di rumah sakit setempat.
Selain keempat tersangka, polisi sempat menahan Ali Zaenal Abidin, kakak Dhawiya yang lain. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, anak laki-laki Elvy Sukaesih tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak ditemukan bukti sabu pada dirinya. "Yang bersangkutan positif narkoba, tapi tidak ditemukan barang bukti, sehingga statusnya saksi dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat," kata Argo.
KORAN TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini