Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buntut Ricuh Demo Tolak Pengembangan Rempang Eco City, Polisi Tetapkan 43 Tersangka

Polisi telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka buntut kericuhan dalam demo penolakan pengembangan Rempang Eco City di Batam.

15 September 2023 | 14.30 WIB

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Barelang telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat demo penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City yang terjadi pada 7 dan 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal  September. Di Polda ada 9 tersangka, jadi total 43," kata Kapolresta Balerang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 15 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, polisi masih mencari aktor di balik aksi anarkistis di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu.

"Kepada Korlap (koordinator lapangan) aksi kemarin yang tiga orang itu, kami imbau untuk menyerahkan diri daripada harus kami tangkap," kata Nugroho.

Hingga saat ini, para tersangka itu masih belum boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun dari pendamping hukum. Nugroho mengatakan, polisi melarang karena  mereka tengah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Nugroho beralasan proses penyelidikan akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan bertemu para tersangka.

"Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu," kata dia.

Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberikan izin untuk membesuk, apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.
 
"Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada," ujar Nugroho.

Demo penolakan pengembangan kawasan Rempang berlangsung pada  7 dan 11 September. Demo berakhir ricuh. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah warga yang menghadang. Dampak gas air mata juga dirasakan oleh anak-anak yang bersekolah di sekitar lokasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus