Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BELAKANGAN ini Andrew George jadi rajin mengunjungi sidang. Rupanya, konselor dagang Kedutaan Besar Inggris di Indonesia itu berhasrat memantau secara langsung gugatan terhadap PT British American Petroleum West Java Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan-pekan ini perusahaan minyak multinasional dari Inggris itu dituntut ganti rugi US$ 65 juta atau sekitar Rp 585 miliar oleh mitra lokalnya, PT Mestaco Swarnadwipa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo