Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buzzer Mainkan Isu SARA Jelang Pemilu, Ini Sanksi Pidana untuk Mereka

Bawaslu akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau SARA di media sosial. Bila terbukti bersalah akan dikenakan pelanggaran UU ITE

30 Januari 2023 | 06.00 WIB

Ilustrasi buzzer. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi buzzer. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan ditake down atau bahkan mendapatkan sanksi pidana.

Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum.

Baca: Tentang Buzzer dan Dari Mana Mereka Berasal

Pertama, menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Kedua, menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) bisa  dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Ketiga, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. 

Kelima, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dari laman bawaslu.go.id Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan menjalin kerja sama dengan platform media sosial, kementerian, lembaga negara terkait dan melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah adanya kampanye yang menggunakan isu SARA dan politik identitas. 

NOVITA ANDRIAN

Baca: Sejarah Awal Keberadaan Buzzer di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus