Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Model Catherine Wilson alias Keket divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok dengan pidana penjara 7 bulan, Senin 25 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang putusan yang digelar PN Kota Depok secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan Keket dan seorang terdakwa lain bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” kata Nugraha saat membacakan amar putusannya.
Nugraha juga membacakan, pidana yang dijatuhkan kepada Keket dan Jumadi akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah keduanya jalani.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Nugraha.
Diakhir putusan, Nugraha pun menyebut, barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,7184 gram, seperangkat alat sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik, bong dari botol kaca, dan satu buah korek api gas warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu buah handphone merek Iphone XR warna hitam berikut simcard, satu buah handphone Oppo A7 warna hitam berikut simcard dirampas untuk negara,” kata Nugraha.
Sebelumnya, Keket dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rehabilitasi selama 8 bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono menyebut, Catherine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Artis Catherine Wilson mengenakan baju tahanan saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020. Catherine Wilson ditangkap dikediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security dirumahnya dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0.43 gram dan 0.66 gram beserta alat hisap. Tempo/Nurdiansah
“Menjatuhkan pidana berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata Rozi saat pembacaan amar tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021.
Rozi mengatakan, Catherine dan satu terdakwa lain atas nama Jumadi terbukti menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catherine ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Selain itu, kepolisian juga menangkap Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi yang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut atau menjadi kurir. Saat penangkapan polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA