Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Cengkeh Tak Lagi Berbunga

KEJAKSAAN Agung bersiap menghentikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh. Status tersangka Tommy Soeharto dan pencekalannya bakal dicabut. Alasan kejaksaan, BPPC telah melunasi utangnya kepada bank yang dulu mengucurkan kredit kepada mereka. Indonesia Corruption Watch bersiap mempraperadilankan putusan ini. Dari Sulawesi Utara, para petani mengancam akan mengajukan gugatan class action.

13 Oktober 2008 | 00.00 WIB

Cengkeh Tak Lagi Berbunga
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SELEMBAR kertas disposisi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy melayang ke meja Direktur Penyidikan Muhamad Farela, pertengahan September lalu. Isinya, meminta Farela segera "menindaklanjuti surat perintah penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan". Perintah Marwan ini ditujukan untuk kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang sebelumnya sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai tersangka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus