Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan timnya bakal mempelajari putusan Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Outlander maut. Bila nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY akan memberi sanksi etik kepada ketua majelis hakim Made Sutisna.
"Kalau nanti ternyata ada pertemuan antara hakim dan keluarga terdakwa, maka hakim dikenai pelanggaran kode etik," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Agustus 2015.
KY, kata Imam, sejauh ini menghormati putusan hakim Made. Ia belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran tidak ada tim KY yang mengawasi jalannya persidangan. Imam pun telah meminta salinan dakwaan dan putusan Christopher untuk dipelajari.
"Kami butuh waktu maksimal 90 hari. Tetapi semoga bisa cepat, bisa kurang dari satu bulan," ujarnya.
Christopher divonis pidana penjara setahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dengan waktu percobaan dua tahun. Artinya, ia tak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali jika dalam waktu dua tahun kembali melakukan tindak pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara dua tahun enam bulan.
"Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan di persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata hakim Made Sutisna.
Dalam putusan, hakim Made menyebutk restorative justice dalam menjatuhkan vonis untuk Christopher. “Fakta-fakta di persidangan sejalan dengan restorative justice,” kata Made. Untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan, baik bagi terdakwa maupun korban. Hakim Made mengatakan vonis yang diberikan untuk terdakwa mempertimbangkan tanggung jawab yang diberikan terdakwa kepada korban, sehingga vonis harus adil bagi kedua belah pihak.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman pria 23 tahun itu adalah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan perilaku Christopher yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Padahal alkohol dan narkoba sempat menjadi hal yang memberatkannya. Made juga menyatakan barang bukti, yaitu Mitsubishi Outlander, kembali menjadi milik Christopher.
DEWI SUCI R | DINI PRAMITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini