Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

28 Agustus 2015 | 10.46 WIB

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Perbesar
Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan timnya bakal mempelajari putusan Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Outlander maut. Bila nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY akan memberi sanksi etik kepada ketua majelis hakim Made Sutisna.

"Kalau nanti ternyata ada pertemuan antara hakim dan keluarga terdakwa, maka hakim dikenai pelanggaran kode etik," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Agustus 2015.

KY, kata Imam, sejauh ini menghormati putusan hakim Made. Ia belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran tidak ada tim KY yang mengawasi jalannya persidangan. Imam pun telah meminta salinan dakwaan dan putusan Christopher untuk dipelajari.

"Kami butuh waktu maksimal 90 hari. Tetapi semoga bisa cepat, bisa kurang dari satu bulan," ujarnya.

Christopher divonis pidana penjara setahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dengan waktu percobaan dua tahun. Artinya, ia tak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali jika dalam waktu dua tahun kembali melakukan tindak pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara dua tahun enam bulan.

"Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan di persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata hakim Made Sutisna.

Dalam putusan, hakim Made menyebutk restorative justice dalam menjatuhkan vonis untuk Christopher. “Fakta-fakta di persidangan sejalan dengan restorative justice,” kata Made. Untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan, baik bagi terdakwa maupun korban. Hakim Made mengatakan vonis yang diberikan untuk terdakwa mempertimbangkan tanggung jawab yang diberikan terdakwa kepada korban, sehingga vonis harus adil bagi kedua belah pihak.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman pria 23 tahun itu adalah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan perilaku Christopher yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Padahal alkohol dan narkoba sempat menjadi hal yang memberatkannya. Made juga menyatakan barang bukti, yaitu Mitsubishi Outlander, kembali menjadi milik Christopher.

DEWI SUCI R | DINI PRAMITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurdin Saleh

Nurdin Saleh

Bergabung dengan Tempo sejak 2000. Kini bertugas di Desk Jeda, menulis soal isu-isu olahraga dan gaya hidup. Pernah menjadi juri untuk penghargaan pemain sepak bola terbaik dunia Ballon d'Or.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus