Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

27 Agustus 2015 | 13.46 WIB

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Perbesar
Terdakwa pengendara `Outlander` maut, Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Jika dalam waktu dua tahun sejak putusan Christopher melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2015.

Christopher dinyatakan melakukan pidana mengemudikan Mitsubishi Outlander yang menyebabkan empat orang meninggal. "Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan dalam persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata Made.

Kecelakaan maut yang menyeret Christopher ke meja hijau terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Saat itu Christopher yang menyetir Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE milik temannya, Muhammad Ali Riza, menabrak beberapa sepeda motor dan mobil. Empat orang tewas dalam peristiwa ini.

Rabu, 21 Januari 2015, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Martinus, menyatakan Christopher positif menggunakan narkotik golongan I, yakni lysergic acid diethylamide (LSD). Christopher, ujar Martinus, memakai narkoba pada sore hari sebelum kecelakaan yang menewaskan empat orang itu.

Belakangan pernyataan ini dibantah Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Ia mengatakan Christopher tidak terbukti memakai narkoba setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Polri.

DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus