Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Jika dalam waktu dua tahun sejak putusan Christopher melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2015.
Christopher dinyatakan melakukan pidana mengemudikan Mitsubishi Outlander yang menyebabkan empat orang meninggal. "Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan dalam persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata Made.
Kecelakaan maut yang menyeret Christopher ke meja hijau terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Saat itu Christopher yang menyetir Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE milik temannya, Muhammad Ali Riza, menabrak beberapa sepeda motor dan mobil. Empat orang tewas dalam peristiwa ini.
Rabu, 21 Januari 2015, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Martinus, menyatakan Christopher positif menggunakan narkotik golongan I, yakni lysergic acid diethylamide (LSD). Christopher, ujar Martinus, memakai narkoba pada sore hari sebelum kecelakaan yang menewaskan empat orang itu.
Belakangan pernyataan ini dibantah Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Ia mengatakan Christopher tidak terbukti memakai narkoba setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Polri.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini