Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok siap menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) triwulan 4 Rp 4,9 miliar sebagai bantalan sosial dampak inflasi daerah akibat harga BBM naik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Arahan dari pusat, semua pemerintah daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Triwulan 4 diberikan 2 persennya untuk bantalan sosial guna menjaga agar inflasi tetap rendah. Untuk Kota Depok 2 persennya yaitu, Rp 4,9 miliar," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kamis 8 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya uang itu akan diberikan kepada 2.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai warga miskin, lansia dan disabilitas. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti, tenaga atau relawan sosial di lapangan juga masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Juga kepada 4.000 KPM dengan rincian, 2.000 sopir angkot dan 2.000 sopir ojek online diambil dari PT. Grab dan PT. Gojek,” kata Imam.
Imam mengatakan, bantalan sosial itu akan diberikan selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2022 dengan nominal Rp 150 ribu setiap bulan.
"Bantuan akan diberikan selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022," kata Imam.
Selain bantuan Pemkot Depok, masyarakat juga bakal menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dengan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disalurkan melaui PT. Pos Indonesia.
“Bantuan dari Pemerintah Pusat dengan jumlah total penerima manfaat mencapai 85.191 KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS),” kata Imam.
Bantuan Pemerintah Pusat tersebut diberikan dalam dua jenis yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"BLT BBM senilai Rp 150 ribu selama 2 bulan yaitu bulan September dan Oktober, sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp 500 ribu," katanya.
Imam berharap dengan bantuan-bantuan ini, dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni tingginya angka inflasi tidak memperburuk kondisi perekonomian di Kota Depok. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk penanggulangan dampak inflasi daerah dan kenaikan harga BBM,” kata Imam.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kala Polisi Ajak Mahasiswa Bagi-bagi Bansos Sembako Setelah Harga BBM Naik