Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Dari Pajak hingga Sengketa

21 April 2014 | 00.00 WIB

Dari Pajak hingga Sengketa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski diambil dari tanah milik sendiri, pemakaian air tanah tak bisa serampangan. Pengambilan air tanah harus tunduk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus