Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski diambil dari tanah milik sendiri, pemakaian air tanah tak bisa serampangan. Pengambilan air tanah harus tunduk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo