Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ratusan anak keracunan setelah menyantap makanan basi program makan bergizi gratis.
Orang tua dapat bisa mengajukan gugatan terhadap pemerintah jika merasa dirugikan.
Dalam mekanisme hukum ada cara menggugat kebijakan publik yang merugikan.
Halo, kakak di Klinik Hukum Perempuan, saya mau bertanya tentang banyaknya kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang dialami oleh para murid SD sampai SMA di hampir seluruh wilayah Indonesia. Apakah orang tua bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah akibat kerugian yang dialami oleh para murid? Kalau bisa, apa bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah menjadi korban dari adanya program dari pemerintah ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Betty, Bandung
Jawaban Danielle Johanna P. Samsoeri S.H., M.Si., advokat probono LBH Apik Jakarta
Program MBG merupakan salah satu kebijakan sosial yang telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Program ini telah dilaksanakan secara nasional dalam rangka meningkatkan gizi anak-anak sekolah di Indonesia. Sebagai program berbasis anggaran negara dan menyasar kelompok rentan, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum tata negara, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, pemerintah harus dapat memberikan pelayanan serta jaminan atas keberlangsungan program MBG yang baik kepada masyarakat. Namun sayangnya program MBG yang diberikan oleh pihak pemerintah (negara) tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dari pelaksanaan program ini. Banyak sekali dari kelompok masyarakat yang menjadi korban dari adanya program MBG ini. Sebagai contoh kasus dari beberapa daerah sebagai berikut:
- Sukoharjo, Jawa Tengah (16 Januari 2025). Sekitar 50 siswa SDN Dukuh 03 mengalami gejala mual dan muntah setelah menyantap menu MBG yang diduga mengandung ayam berbau tidak segar.
- Nunukan, Kalimantan Utara (13 Januari 2025). Lebih dari 30 siswa SDN 003 dan SMAN 2 Nunukan Selatan mengalami diare serta mual setelah mengkonsumsi ayam kecap dari program MBG.
- Cianjur, Jawa Barat (21 April 2025). Sebanyak 51 siswa MAN 1 Cianjur dan 52 siswa SMP PGRI Cianjur dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG yang diduga basi.
- Bandung, Jawa Barat (29 April 2025). Sebanyak 342 siswa dan 2 guru SMP Negeri 35 Bandung mengalami gejala keracunan setelah mengkonsumsi makanan dari program MBG.
- Tasikmalaya, Jawa Barat (1 Mei 2025). Sekitar 400 siswa dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG.
Beberapa contoh di atas merupakan bukti nyata bahwa pemerintah belum siap melaksanakan program ini secara baik. Pelaksanaan program MBG sebagai kebijakan besar berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan hukum, seperti:
- Distribusi yang Tidak Merata: Ketimpangan antarwilayah atau antara sekolah negeri dan sekolah swasta dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran: Penggunaan anggaran negara yang besar tanpa pengawasan publik dapat menimbulkan kecurigaan akan penyalahgunaan.
- Partisipasi Publik yang Terbatas: Kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip demokrasi partisipatoris.
- Standar Gizi dan Kualitas Layanan: Jika kualitas makanan tidak sesuai dengan standar, dapat terjadi pelanggaran terhadap hak atas kesehatan anak.
Ada dua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat dalam menyelesaikan kerugian-kerugian yang telah ditimbulkan dari program ini, yaitu gugatan class action dan citizen lawsuit.
- Upaya Hukum Class Action. Class action atau gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Gugatan ini diajukan oleh satu atau beberapa orang sebagai wakil dari kelompok yang memiliki kepentingan hukum yang sama. Syarat utamanya meliputi: (1) adanya jumlah anggota kelompok yang cukup banyak, (2) terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum, dan (3) adanya kepentingan yang sama.
- Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara). Citizen lawsuit merupakan bentuk gugatan oleh warga negara terhadap pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Di Indonesia, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang umum, praktiknya telah diakui melalui beberapa putusan pengadilan, khususnya dalam perkara lingkungan hidup dan hak konstitusional warga negara. Prinsip utamanya adalah adanya open legal standing atau hak berdiri hukum yang terbuka bagi warga negara demi kepentingan publik.
Analisis Potensi Gugatan
- Class Action. Apabila sekelompok orang tua atau siswa di wilayah tertentu merasa dirugikan secara sistematis akibat tidak tersalurkannya program MBG dengan baik, mereka dapat mengajukan gugatan class action. Misalnya, jika sekolah swasta tidak mendapat akses yang sama dengan sekolah negeri, hal ini dapat dianggap sebagai diskriminasi berbasis institusi pendidikan. Namun tantangan utama adalah membuktikan adanya kesamaan kerugian dan jumlah penggugat yang memadai.
- Citizen Lawsuit. Gugatan ini dapat diajukan oleh organisasi masyarakat sipil atau individu warga negara atas nama kepentingan publik. Jika pemerintah dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008), asas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003), atau hak anak atas gizi seimbang (Pasal 28B dan 28C Undang-Undang Dasar 1945), landasan hukum untuk citizen lawsuit terbuka lebar. Dalam hal ini, gugatan lebih menekankan pada aspek kelalaian negara memenuhi kewajibannya.
Tantangan dan Implikasi Hukum
Tantangan utama upaya gugatan class action atau citizen lawsuit terhadap program MBG adalah:
- Beban pembuktian yang cukup kompleks.
- Resistansi dari lembaga negara yang menganggap gugatan sebagai upaya politisasi.
- Belum adanya yurisprudensi kuat dalam bidang kebijakan sosial yang menjadi obyek gugatan kolektif. Meski demikian, upaya hukum ini tetap penting sebagai sarana kontrol publik terhadap kebijakan negara dan memperkuat prinsip negara hukum.
Program makan bergizi gratis merupakan kebijakan sosial yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi anak-anak Indonesia. Namun pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan, pelanggaran hak, atau pemborosan anggaran.
Dalam konteks hukum, terdapat ruang bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme class action dan citizen lawsuit sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga akuntabilitas negara. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk melaksanakan program ini dengan prinsip good governance, transparansi, dan kesetaraan. ā