Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar, Mana Denda Pelanggaran Tertinggi?

Jumlah uang titipan denda tersebut terkumpul dari 1.771.242 pelanggaran yang terjaring tilang elektronik sejak Maret 2021.

19 Juni 2022 | 19.16 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah uang titipan denda tersebut terkumpul dari 1.771.242 pelanggaran yang terjaring tilang elektronik sejak Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora dalam bincang santai dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut dia, perolehan uang titipan denda dalam setahun itu jauh lebih besar dibanding 2020. Saat belum diterapkan tilang elektronik, total pelanggar yang ditilang 120.733 dengan denda terkumpul Rp 53,67 miliar. Artinya, perolehan denda saat ini naik hingga 10 kali lipat lebih.

Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, terdapat lima tahapan cara kerja ETLE dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahap pertama, perangkat ETLE menangkap otomatis pelanggaran dan mengirimkan barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Tahap kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi ke alamat publik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tahap keempat, penerima surat diberi waktu selama delapan hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang elektronik. Metode pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA) bagi setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Denda Tilang Elektronik Tertinggi

Berikut pelanggaran tilang elektronik dengan denda paling tinggi:

1. Balap liar, denda Rp 3 juta

Membalap sepeda motor atau mobil secara liar di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Balap liar melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp3 juta atau bahkan penjara maksimal 1 tahun.

2. Menggunakan ponsel ketika berkendara, denda Rp 750 ribu

Menggunakan ponsel ketika berkendara berbahaya karena mengalihkan konsentrasi. Pelanggaran ini dikenai denda tilang elektronik terbanyak kedua setelah balap liar.

Selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, menggunakan ponsel ketika berkendara menjadi prioritas utama untuk ditindak tilang. Menggunakan ponsel ketika berkendara diancam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hukumannya, kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

3. Menggunakan pelat nomor polisi palsu, denda Rp 500 ribu

Pelat nomor polisi berisi informasiidentifikasi asal wilayah kendaraan bermotor. Selain itu, nomor pelat polisi juga dikaitkan dengan identitas pemilik kendaraan tersebut. Menggunakan pelat nomor polisi palsu merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai tilang elektronik dengan sanksi maksimal dua bulan bui atau denda paling banyak Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rp 500 ribu

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti melawan arus dan sebagainya, dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan, menurut Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Di Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melanggar lalu lintas karena alasan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

5. Pelanggaran lain, denda Rp 250 ribu

Selain beberapa pelanggaran di atas, pengguna jalan raya juga mendapat tilang elektronik bila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut, dengan sanksi maksimal sebulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot tidak sesuai standar, menggunakan lampu rotator, serta berboncengan dengan lebih dari satu orang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus