Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam perkara premanisme, Hercules Rosario Marshal, langsung bereaksi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019. Dia yang didakwa memimpin sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan secara paksa di Kalideres, Jakarta Barat, 8 Agustus hingga 6 November 2018 lalu dituntut dihukum penjara tiga tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Segera setelah sidang tuntutan ditutup, Hercules tak menunggu hakim meninggalkan ruangan untuk langsung menyapa para wartawan dan peserta sidang. "Apa yang mau kalian tanya?" seru Hercules masih di ruang sidang Purwoto Gandasubrata.
Hercules menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Ia lantas melanjutkan bicaranya bak berorasi, "Gue tetep Hercules." Lalu ada seruan, "Hidup NKRI!" yang dijawab sebagian peserta sidang diduga anak buah Hercules dengan teriakan yang sama.
Hercules kemudian bertutur tentang hukum yang harus diluruskan. "Hukum orang yang bersalah, jangan hukum orang yang tidak bersalah," katanya.
Hercules juga menyampaikan dirinya sebagai pemberani, penerima penghargaan negara, sembari menyebut nama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan era Presiden Soeharto, Feisal Tanjung.
Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
"Saya bukan pengecut, saya pemberani," ucap Hercules dengan nada tinggi masih dalam ruangan dimana hakim dan jaksa berada. Dia menambahkan, "Saya sama peluru aja gak takut."
Sesaat sebelumnya, dalam sidang, Jaksa sebelum menilai Hercules terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus pendudukan lahan itu. Jaksa menuntut hakim menghukum Hercules penjara selama tiga tahun.