Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggelandang tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015. Alex Usman ditangkap di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat.
Alex tampak mengenakan kaus oblong dan sepatu kulit warna hitam. Pada lengan kirinya tampak bekas plester infus. Keluar dari mobil penyidik, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu bungkam dan menghindari wartawan. Dia sempat berlari menghindar saat sejumlah jurnalis menghampirinya.
Sebelumnya, pengacara Alex, Ahmad D.J. Affandi, menyerahkan surat keterangan sakit kepada Bareskrim pada Kamis siang, 30 April 2015. Affandi menuturkan kliennya sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta Barat. Saat ditanya sejak kapan dirawat, dia mengaku tidak tahu. "Sakit serius. Kalau riwayat, sih, ada infeksi lambung," ujarnya.
Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Para tersangka, antara lain Alex, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini