Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

Komisi Yudisial menyayangkan wewenang lembaga itu untuk meminta bantuan ke aparat penegak hukum buat menyadap para hakim belum pernah terwujud.

8 April 2017 | 20.54 WIB

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan bahwa wewenang lembaga tersebut untuk meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk menyadap para hakim belum pernah terwujud. Padahal, kewenangan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.

"KY memang memiliki wewenang seperti itu, dan aparat penegak hukum, namun belum ada pihak yang mau menggunakan kewajiban itu, padahal wajib," kata juru bicara KY, Farid Wajdi saat ditemui usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. "Tapi dalam sejarahnya, belum pernah dikabulkan, baik oleh Jaksa, KPK, maupun Kepolisian."
Baca : Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Kode Etik

Pasal 20 ayat 3 UU Komisi Yudisial memang menyebutkan bahwa : Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Ayat 4 pun menegaskan bahwa : Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Farid menambahkan bahwa meskipun kewenangan itu dijamin UU, aparat penegak hukum menolaknya. KY dinilai hanya lah lembaga penegak etik, bukan pro justisia dan bukan penegak hukum. "Jadi itu dinilai sudah keluar dari ranah etik, meskipun tujuannya untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim," ujarnya.
Simak pula : Haikal Hacker Bobol 4.600 Situs, Pengamat: Bukan Kenakalan, tapi...

Meskipun demikian, Farid mengatakan bahwa permintaan penyadapan tersebut hanya untuk upaya preventif atau pencegahan, bukan pada pelanggaran yang tengah ditangani.

"Tapi perlu diluruskan bahwa permintaan penyadapan itu, untuk menelusuri hakim yang diduga akan melakukan pelanggaran etik, misalnya mau ketemu pihak yang sedang berperkara, itu saja". Tapi sekalipun hanya untuk pencegahan, ujarnya, permintaan itu pun belum diwujudkan.

KY sendiri saat ini tengah dalam sorotan publik, terutama dalam kasus dugaan salah ketik putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan persekongkolan dalam pertemuan DPD dan MA beberapa waktu yang lalu. KY diminta untuk tegas mengusut apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MA dalam kedua kasus tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi Arjanto

Dwi Arjanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus