Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Periksa Istri Tom Lembong karena Bertukar Pesan dengan Marcella

Kejaksaan Agung memeriksa istri mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam kasus perintangan penyidikan

17 Mei 2025 | 16.41 WIB

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama istrinya Franciska Wihardja menjelang sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,  24 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama istrinya Franciska Wihardja menjelang sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa istri mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Nama dia ditemukan di barang bukti elektronik MS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jumat, 17 Mei 2025. Sebelumnya Maria diperiksa Kejagung pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MS yang dimaksud Harli adalah pengacara Marcella Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap tiga perkara yang diusut Kejagung, yakni korupsi impor gula, korupsi tata niaga timah, dan vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Harli menjelaskan dari gawai milik Marcella yang disita, penyidik menemukan keduanya sempat saling bertukar pesan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh konteks dari isi komunikasi tersebut. Soal apakah ada keterlibatan Maria atau tidak di kasus perintangan penyidikan, masih didalami penyidik. 

Kejaksaan telah menetapakan empat tersangka di kasus perintangan penyidikan, yaitu Marcella, rekannya sejawatnya, Junaedi Saibih; Direktur JAK TV Tian Bakhtiar; dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki. Mereka disebut berkongkalikong untuk menciptakan narasi negatif perihal penanganan tiga kasus tersebut.

Jaksa menyebut Marcella menyiapkan uang Rp 2,4 miliar untuk kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, membangun narasi publik dan key opinion leader tentang penanganan perkara yang ia pegang. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus