Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa istri mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nama dia ditemukan di barang bukti elektronik MS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jumat, 17 Mei 2025. Sebelumnya Maria diperiksa Kejagung pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MS yang dimaksud Harli adalah pengacara Marcella Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap tiga perkara yang diusut Kejagung, yakni korupsi impor gula, korupsi tata niaga timah, dan vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harli menjelaskan dari gawai milik Marcella yang disita, penyidik menemukan keduanya sempat saling bertukar pesan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh konteks dari isi komunikasi tersebut. Soal apakah ada keterlibatan Maria atau tidak di kasus perintangan penyidikan, masih didalami penyidik.
Kejaksaan telah menetapakan empat tersangka di kasus perintangan penyidikan, yaitu Marcella, rekannya sejawatnya, Junaedi Saibih; Direktur JAK TV Tian Bakhtiar; dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki. Mereka disebut berkongkalikong untuk menciptakan narasi negatif perihal penanganan tiga kasus tersebut.
Jaksa menyebut Marcella menyiapkan uang Rp 2,4 miliar untuk kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, membangun narasi publik dan key opinion leader tentang penanganan perkara yang ia pegang.