Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polemik Jet Pribadi KPU, Hasyim Asy'ari: Untuk Monitoring Bukan Kirim Logistik

Penyewaan jet pribadi oleh KPU di tengah tahapan Pemilu 2024 dilaporkan ke KPK karena diduga ada kejanggalan dalam proses pengadaan

17 Mei 2025 | 17.09 WIB

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan penyewaan jet pribadi di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 untuk pemantauan distribusi logistik. Dia membantah bila private jet itu digunakan untuk pengiriman logistik Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Itu monitoring untuk distribusi logistik, bukan untuk mengirim logistik,” kata Hasyim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat malam, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasyim menyebut jet pribadi hanya ditumpangi oleh pimpinan KPU dan tidak ada logistik pemilu di dalamnya.

Dia berdalih waktu kampanye yang singkat, yakni 75 hari menjadi pertimbangannya untuk menggunakan jet pribadi saat melakukan pemantauan sebagai langkah operasional strategis. Tujuannya untuk memastikan distribusi logistik sesuai sasaran dan tepat waktu.

Selain soal waktu kampanye, Hasyim berdalih KPU tidak bisa membeli tiket pesawat reguler dengan alasan keterbatasan jam terbang dan rute. Serta, pendanaannya sudah dimasukkan dalam rencana kerja anggara KPU.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, serta Themis Indonesia melapor ke KPK soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024. Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan pengadaan tersebut memiliki kejanggalan pada nilai kontrak yang tak sesuai dengan pagu anggaran.

"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," ucap Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Dia memaparkan nilai kontrak penyewaan pesawat pribadi yang tak sesuai dengan pagu anggaran KPU tahun 2024. Agus menyebut pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan private jet itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari tahun lalu.

TII menjelaskan pengiriman logistik ke ibu kota/kabupaten atau kota telah selesai pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, periode 17 Januari hingga 13 Februari 2024 merupakan tahap distribusi dari kabupaten atau kota ke tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, penggunaan private jet oleh KPU terjadi pada Januari hingga Februari 2024.

 

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus