Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Hanya Sopir Truk Pertamina

Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menetapkan sopir truk Pertamina dan kernetnya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur.

21 Juli 2022 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengklarifikasi jumlah tersangka dalam kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi.

"Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir," ujar dia saat dihubungi wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menetapkan sopir truk Pertamina dan kernetnya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur, Bekasi. Keduanya dianggap lalai berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan oleh tim penyidik dari Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.

"Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni sopir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Zulpan, pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka kecelakaan truk Pertamina ini adalah pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian. Ini diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya adalah pidana penjara 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000. "(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.

Meski begitu, Zulpan menekankan, saat ini tim penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut ini terjadi.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan ini rem blong tapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro dibantu Korlantas Polri akan lakukan olah TKP lebih mendalam dengan menurunkan Tim TAA agar menemukan penyebab konkretnya," ucap Zulpan.

Akibat mobil tangki Pertamina itu diduga mengalami rem blong, 10 orang tewas akibat tertabrak dan terlindas. Kecelakaan di Cibubur itu juga menyebabkan lima orang luka berat dan dua luka ringan.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kelayakan Truk Tangki Pertamina dalam Kecelakaan di Cibubur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus