Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Disebut Terima Rp 7 Miliar, Pengacara Napoleon Bonaparte: Bawa Sini Duitnya

Pengacara Napoleon Bonaparte enggan menanggapi urusan duit Rp 7 miliar yang diduga diterima Djoko Tjandra.

29 September 2020 | 15.19 WIB

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf
Perbesar
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka enggan menanggapi panjang lebar soal tudingan Tim Divisi Hukum Mabes Polri yang menyebut kliennya menerima uang Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya enggak mau tanggapi. Kalau narasi, cerita, aduh saya enggak mau tanggapi. Duitnya mana? Itu saja," kata Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gunawan, versi uang dari Djoko Tjandra yang diterima oleh kliennya juga beragam. Contohnya, kata dia, sebanyak Rp 10, 3, atau 7 miliar. Namun menurut dia, penyidik tidak pernah menunjukkan uang tersebut. "Saya enggak mau tanggapi. Itu katanya-katanya," ujar dia.

Dalam sidang praperadilan, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyebut bahwa Napoleon menerima uang Rp 7 miliar secara bertahap atas jasanya menerbitkan surat-surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Uang diterima dalam bentuk Dolar Amerika dan Singapura. Duit tersebut diterima mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu melalui Tommy Sumardi.

"Walaupun pemohon menyangkal tidak menerima uang yang telah diberikan, patut dipertanyakan kembali atas prestasi pemohon menerbitkan surat-surat itu sampai dengan perbuatan itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Joko Soegiarto Tjandra," kata Mabes Polri.

Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Napoleon Bonaparte, tersangka lain adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Kemudian Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, sama seperti Napoleon.

Tidak terima atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap, Napoleon mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Napoleon menyebut penetapan tersangka itu cacat hukum. Mereka yakin bahwa Mabes Polri tidak memiliki barang bukti.

“Pemohon juga meyakini bahwa termohon belum dapat memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHP apabila dikaitkan dengan pasal-pasal tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon,” ujar pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus