Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Setiyono Bungkam

KPK menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Pasuruan.

5 Oktober 2018 | 16.30 WIB

Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat dinihari, 5 Oktober 2018, setelah terjaring OTT. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat dinihari, 5 Oktober 2018, setelah terjaring OTT. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Pasuruan. Dia bungkam saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyono keluar sekitar pukul 11.29 WIB dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia tak berkomentar sedikitpun meski diberondong pertanyaan oleh awak media dan langsung masih mobil tahanan.

KPK menetapkan Setyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara selama 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.

KPK menduga Baqir memberikan uang Rp 135 juta agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu.

KPK menduga Wali Kota Pasuruan Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek. "Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair," kata Alex.

Selain Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Serupa dengan Setiyono, ketiga orang tersebut juga bungkam saat ditahan KPK.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang dan uang puluhan juta rupiah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus