Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota KY Ini Enggan Undur Diri

Taufiqurrahman menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka
oleh Reserse dan Kriminal Mabel Polri belum jelas secara hukum.

13 Juli 2015 | 13.37 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan enggan mengundurkan diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, penetapan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang ditujukan kepadanya belum jelas secara hukum.

"Kalau kesalahannya pribadi, seperti mencuri itu mungkin bisa mengundurkan diri, tapi kalau kalau ini kan bukan masalah moral bahkan mungkin bukan masalah hukum jadi tidak akan mundur," kata Taufiqurrahman, di kantornya, Ahad, 12 Juli 2015.

Menurut Taufiq penetapan tersngkanya aneh dan terkesan dipaksakan. Dia mengatakan bisa saja melaporkan balik terkait pelaporan itu.

"Namun tidak saya lakukan, karena saya masih ingin melihat bagaimana nanti proses pemanggilannya," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.

REZA ADITYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadriani Pudjiarti

Hadriani Pudjiarti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus