Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan enggan mengundurkan diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, penetapan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang ditujukan kepadanya belum jelas secara hukum.
"Kalau kesalahannya pribadi, seperti mencuri itu mungkin bisa mengundurkan diri, tapi kalau kalau ini kan bukan masalah moral bahkan mungkin bukan masalah hukum jadi tidak akan mundur," kata Taufiqurrahman, di kantornya, Ahad, 12 Juli 2015.
Menurut Taufiq penetapan tersngkanya aneh dan terkesan dipaksakan. Dia mengatakan bisa saja melaporkan balik terkait pelaporan itu.
"Namun tidak saya lakukan, karena saya masih ingin melihat bagaimana nanti proses pemanggilannya," ujarnya.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini