Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditjen Pajak dan Warga Saling Klaim Tanah di Slipi  

Direktur P2 Ditjen Pajak mengklaimnya sebagai bagian tanah

negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 Tahun 1988.

5 Januari 2016 | 18.14 WIB

Ilustrasi. theglobeandmail.com
Perbesar
Ilustrasi. theglobeandmail.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendatangi lahan di kompleks Kementerian Keuangan, Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat. Kedatangan tersebut dalam rangka pemeriksaan terkait dengan sengketa atas tanah seluas 8.000 meter persegi.

Berdasarkan keterangan tertulis, Direktur P2 Ditjen Pajak mengklaim lahan itu sebagai bagian tanah negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 tanggal 17 Desember 1988 atas nama Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, Hasan bin Madjit juga mengaku tanah tersebut sebagai miliknya. "Tanah saya, saya punya ini," kata Hasan singkat saat ditemui di lokasi, Selasa, 5 Januari 2015.

Menurut keterangan P2 Ditjen Pajak, di atas tanah tersebut terdapat bangunan gedung Kemanggisan Sport House (KSH) yang dibangun dan dikelola Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pajak. Selain itu, terdapat lapangan tenis, kolam renang, dan tower air yang dibangun untuk memasok kebutuhan air Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang lokasinya tidak jauh dari obyek sengketa.

Tanah tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat singgah mobil-mobil milik jasa kirim barang JNE. Ada puluhan mobil boks terparkir di dalamnya. "Ini cuma tempat parkir doang, Mas. Isinya karyawan doang, atasan semua di Tomang," ujar Bambang, seorang petugas keamanan. Sampai saat ini, Tempo masih menunggu konfirmasi dari pihak JNE pusat.

Di pintu masuk terdapat papan pengumuman bertulisan "Dilarang masuk!! Dalam area tanah milik Hasan bin Masjid tanpa izin pemilik, penjaga atau kuasa hukumnya". Di bawahnya tertulis "Tanah ini tidak dijual".

Hasan saat ditanya lebih jauh soal tanah tersebut tidak mau memberikan jawaban. "Jangan sekaranglah, nanti saja di pengadilan. Kalau sekarang lagi enggak enak suasananya," ucapnya di lokasi.

Persidangan soal ini akan dilanjutkan pada 19 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur Haryanto

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus