Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ditolak Ormas, Ceramah Ustad Abdul Somad di Semarang Tetap Jalan

Pengacara Abdul Somad mengatakan acara tabligh akbar yang dihadiri oleh kliennya akan tetap berjalan meski ada penolakan dari ormas.

29 Juli 2018 | 08.57 WIB

Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ustad Abdul Somad, Kapitra Ampera, mengatakan acara tabligh akbar yang dihadiri oleh kliennya akan tetap berjalan. Ia menuturkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah berjanji akan memberikan pengamanan dalam acara tabligh akbar yang dihadiri Abdul Somad. Acara tersebut rencananya akan dilaksanakan di Semarang pada 30-31 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Insya Allah tidak ada pelarangan. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah memberi jaminan keamanan,” ujar Kapitra melalui pesan singkat, Ahad, 29 Juli 2018. Sebelumnya, sebuah surat edaran berisi larangan tablig akbar yang dihadiri pendakwah Ustad Abdul Somad menyebar di media sosial.

Surat itu dikeluarkan oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) pimpinan Nuril Arifin Husein. Dalam surat tersebut, Nuril mengatakan pelarangan itu karena Ustad Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah. Nuril juga menuding Abdul Somad menyebarkan radikalisme.

"PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah, dan permusuhan, melarang dan menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Nuril. Dalam surat, tertulis juga ancaman yang akan melakukan "aksi perlawanan" bila Ustad Abdul Somad tetap menghadiri tablig akbar di Semarang itu.

Sementara itu, Kepolisian RI mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tak berhak melarang Ustad Abdul Somad atau orang lain berceramah. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mereka tidak berhak melarang atau memberikan izin suatu kegiatan. "Siapa pun, kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja, tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang?" katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus