Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

5 April 2024 | 21.23 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Perbesar
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jepara - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jepara yang dijatuhkan kepadanya. Dia divonis penjara selama tujuh bulan dan dena Rp 5 juta pada Kamis, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Permohonan banding telah diajukan ke PN Jepara pada Jumat, 5 April 2024. "Banding ini adalah bentuk ikhtiar kami untuk terus berjuang memperoleh keadilan," ujar perwakilan Koalisi Advokat Pembela Lingkungan Hidup, Muhnur Satyahaprabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berharap, hakim di pengadilan tinggi melihat fakta persidangan yang dilihat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara. Menurut Muhnur terdapat sejumlah kejanggalan selama persidangan perkara yang menjerat Daniel.

Pertama, rentang waktu persidangan yang dianggap dilaksanakan secara singkat. Kemudian, pembuktian melalui saksi dan ahli oleh Jaksa yang dinilai tidak maksimal.

"Justru tim penasihat hukum terdakwa lebih siap terkait dengan pembuktian. Kami telah menghadirkan empat ahli di persidangan dan ada satu ahli yang sangat otoritatif menilai pasal dalam dakwaan yaitu ahli dari Kominfo," tuturnya.

Muhnur meminta hakim di Pengadilan Tinggi meluruskan pemahanan Hakim Tingkat Pertama tentang pejuang lingkungan. "Kalau seseorang ditetapkan sebagai pejuang lingkungan, tetapi tidak dibarengi dangan upaya perlindungan dari negara maka ini adalah kemunduran. Buat apa distempel sebagai pejuang lingkungan, tapi perlindungannya tidak ada, haknya tidak diberikan,"

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat ‘Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipanga’.

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus