Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merombak sistem kontrak terhadap pekerja harian lepas (PHL), pekerja kontrak, serta pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) menjadi tiga bulan. Sebelumnya, sistem kontrak bagi para pekerja lepas diberlakukan selama setahun.
"Kalau setahun, memang sulit dikontrol, maka nanti (kontraknya) dibuat tiga bulan," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di kantornya, Senin, 23 Januari 2017. Sumarsono berujar, pemerintah nantinya membentuk tim pengevaluasi kinerja pekerja lepas.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Saefullah. Surat edaran itu bernomor DKI 51/SE/2016 yang diterbitkan pada Oktober 2016. Surat itu tertulis, mulai 1 Januari 2017, akan ada sistem kontrak tiga bulan hingga 31 Maret 2017.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap kepala dinas akan diminta membentuk tim teknis yang bertugas mengevaluasi pekerja harian lepas. Pemerintah juga menegaskan, perekrutan tenaga kontrak bukan untuk mengisi kuota calon pegawai negeri sipil di DKI.
Karena itu, dalam edaran tersebut, para pekerja diminta meneken surat pernyataan tidak akan menuntut direkrut menjadi PNS DKI Jakarta. Menurut Sumarsono, evaluasi ini dianggap efektif untuk memaksimalkan kinerja. Apalagi tidak semua pekerja harian lepas bekerja profesional, sehingga perlu penilaian. Pekerja yang berprestasi akan dikontrak lagi, sementara yang tidak memenuhi penilaian akan diputus kontrak.
"(Sistem ini) ada negatifnya, pekerja jadi was-was, lanjut enggak."
Lebih rinci, pemerintah akan membuat peraturan gubernur tentang nama dan jenis pekerjaan serta beban kerja, termasuk menunggu peraturan gubernur tentang standar biaya penyedia jasa lainnya perorangan.
AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini