Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

DKI Rombak Sistem Kerja Harian dan Kontrak  

Setiap kepala dinas di DKI akan diminta membentuk tim teknis yang bertugas mengevaluasi pekerja harian lepas.

23 Januari 2017 | 17.27 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balaikota pada 4 Januari 2017. Tempo/Reza Syahputra
Perbesar
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balaikota pada 4 Januari 2017. Tempo/Reza Syahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merombak sistem kontrak terhadap pekerja harian lepas (PHL), pekerja kontrak, serta pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) menjadi tiga bulan. Sebelumnya, sistem kontrak bagi para pekerja lepas diberlakukan selama setahun.

"Kalau setahun, memang sulit dikontrol, maka nanti (kontraknya) dibuat tiga bulan," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di kantornya, Senin, 23 Januari 2017. Sumarsono berujar, pemerintah nantinya membentuk tim pengevaluasi kinerja pekerja lepas.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Saefullah. Surat edaran itu bernomor DKI 51/SE/2016 yang diterbitkan pada Oktober 2016. Surat itu tertulis, mulai 1 Januari 2017, akan ada sistem kontrak tiga bulan hingga 31 Maret 2017.

Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap kepala dinas akan diminta membentuk tim teknis yang bertugas mengevaluasi pekerja harian lepas. Pemerintah juga menegaskan, perekrutan tenaga kontrak bukan untuk mengisi kuota calon pegawai negeri sipil di DKI.

Karena itu, dalam edaran tersebut, para pekerja diminta meneken surat pernyataan tidak akan menuntut direkrut menjadi PNS DKI Jakarta. Menurut Sumarsono, evaluasi ini dianggap efektif untuk memaksimalkan kinerja. Apalagi tidak semua pekerja harian lepas bekerja profesional, sehingga perlu penilaian. Pekerja yang berprestasi akan dikontrak lagi, sementara yang tidak memenuhi penilaian akan diputus kontrak.

"(Sistem ini) ada negatifnya, pekerja jadi was-was, lanjut enggak."

Lebih rinci, pemerintah akan membuat peraturan gubernur tentang nama dan jenis pekerjaan serta beban kerja, termasuk menunggu peraturan gubernur tentang standar biaya penyedia jasa lainnya perorangan.

AVIT HIDAYAT


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto

Purwanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus