Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dosen UGM Penolak Revisi UU KPK Diteror

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendapatkan teror setelah banyak bicara menolak revisi UU KPK.

11 September 2019 | 17.46 WIB

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendapatkan teror setelah banyak bicara menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Dia mengatakan beberapa hari ini mendapatkan ratusan panggilan telepon dari nomor tak dikenal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Teman-teman hari ini mengalami gangguan telepon yang luar biasa," kata dia dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zainal menuturkan, hari ini saja dirinya mendapatkan puluhan telepon dari nomor tak dikenal. Nomor yang meneleponnya ada yang berasal dari Inggris, dan negara lain. "Tidak saya angkat karena berbahaya," kata dia.

Menurut Zainal, bukan cuma dirinya yang mengalami teror tersebut. Sedikitnya ada 10 akademisi yang juga mendapatkan teror dari nomor tak dikenal. Di antaranya, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan dosen UGM Rimawan Pradiptyo. Akun WhatsApp Rimawan bahkan diretas. Peretas tak dikenal mensabotase akun milik pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM ini untuk menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK.

"Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Hariadi Kartodihardjo, Selasa malam, 10 September 2019.

Semua akademisi yang diteror itu punya satu kesamaan sikap, yakni menolak revisi UU KPK. Rimawan misalnya, dia adalah penggagas pernyataan sikap dari guru besar dan dosen lintas kampus untuk menolak rencana revisi UU KPK. Per 10 September 2019, pernyataan sikap yang digagas Rimawan berhasil mendapatkan hampir dua ribu dukungan dari dosen di 33 kampus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus