Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polsek Cengkareng menangkap dua pemalak sopir truk di kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua pelaku berinisial S usia 33 dan I usai 31 ditangkap di persimpangan Jalan Kayu Besar pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan penangkapan kedua pemalak tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung mendatangi lokasi untuk memantau aktivitas S dan I. "Saat keduanya terlihat sedang berada di pinggir jalan Kayu Besar, langsung dilakukan penangkapan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 26 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ardhie terungkap masih ada pelaku pemalakan di luar dua orang tersebut yang sering meminta uang kepada para sopir truk.
Mereka menyasar pengemudi truk yang memutar balik di lokasi tersebut. Umumnya, lanjut Ardhie, mereka menyasar pengemudi dengan nomor polisi dari luar Jakarta.
"Mereka langsung meminta uang sebesar Rp 200 ribu per kendaraan. Kalau tidak dikasih mereka mengancam dan menakut-nakuti sopir," jelas dia.
Uang tersebut dipakai para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli narkotika untuk dikonsumsi.
Hal tersebut terbukti dari hasil tes urine kedua pelaku yang menyatakan positif menggunakan narkoba. "Dua pelaku ini kita cek urine positif pakai narkoba," jelas dia.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih mendekam di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar dua pelaku pemalakan lain yang sempat kabur saat penangkapan berlangsung.