Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dugaan Ketua MK Langgar Kode Etik, Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kehormatan

Majelis Kehormatan MK sebagai langkah responsif atas laporan-laporan mempertanyakan etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres.

25 Oktober 2023 | 11.12 WIB

Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Anwar yang baru saja terpilih kembali untuk masa jabatan kedua sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028, telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Anwar Usman

Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Ini telah menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.

Denny Indrayana, seorang pengamat dan praktisi hukum, menganggap bahwa putusan tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah. Menurutnya, Anwar Usman memiliki konflik kepentingan yang sangat jelas, terutama dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024. Hal ini, menurut Denny, melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Denny menilai keputusan itu tidak sah menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat 6 yang berbunyi:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara pada Pasal 17 ayat 5 berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara."

Denny Indrayana bahkan mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat aduan kepada Mahkamah Konstitusi terkait konflik kepentingan Anwar Usman sejak 27 Agustus 2023, jauh sebelum putusan kontroversial tersebut dikeluarkan.

Pembentukan MKMK Untuk Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.

Pada Senin, 23 Oktober 2023, MK resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman cs. Ada tujuh laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Meskipun mereka ditunjuk oleh Anwar Usman, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan anggota MKMK akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa adanya konflik kepentingan. Enny menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan pembentukan MKMK.

"Kami tidak akan mengintervensi lebih jauh. Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," ujar Enny.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun, MKMK dapat memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari jika diperlukan.

M RAFI AZHARI | SULTAN ABDURRAHMAN | RISMA DAMAYANTI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan editor: Besok MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus