Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap Ayla Zumella jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol terkait dugaan keterlibatan investasi bodong.
"Dia (Ayla Zumella) diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Ajun Komisaris Ricky Pripurna Atmaja, Jumat 11 September 2020.
Penangkapan terhadap Ayla berdasarkan laporan korban bernama Herman Rumapea yang merupakan salah satu member investasi yang dikelola Ayla. Dalam laporannya, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp120 juta dalam kasus investasi bodong tersebut.
"Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan. Laporan di Polrestabes Medan ada dua, satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ayla di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9). "Setelah diperiksa, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Ayla Zumella.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini