Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Edy Mulyadi akan Ajukan Praperadilan, Pengacara: Kalau Tidak Hari Ini, Besok

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan menempuh upaya praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.

4 Februari 2022 | 10.55 WIB

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya. Edy kini berstatus tersangka dan ditahan karena menyebut Ibu Kota Negara baru sebagai tempat jin buang anak.

"Ya untuk langkah-langkah hukum yang normatif baru itu ya, kayaknya praperadilan, kalau penangguhan penahanan itu kan itu sulit sekali dikabulkan," ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 4 Februari 2022.

Djudju menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas pengajuan tersebut. "Mungkin hari ini atau besok sudah kita sampaikan. Siang ini kita tim kuasa hukum akan rapat," katanya lagi.

Menurut Djudju, langkah hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah langkah yang terbaik. Karena, kata dia, penetapan status, dari mulai penangkapan, tersangka, kemudian penahanan kliennya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP, tentang penetapan seseorang sebagai tersangka. "Intinya itu," tutur Djudju.

Sebelumnya, dia menyatakan, Pasal 227 ayat 1 KUHAP berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum Edy keberatan sejak surat pemanggilan pertama dari Bareskrim Mabes Polri yang dikirim pada 26 Januari 2022. Di surat itu, Edy diminta menghadiri pemeriksaan pada 28 Januari 2022. Sebab kurang dari 3 hari proses pemanggilan.

"Kenapa tampak sekali ambisi penyidik untuk memeriksa Edy seperti kejar target mengejar penjahat kakap saja," kata dia pada 29 Januari 2022.

Dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, Djudju menilai, Mabes Polri juga masih terlihat terburu-buru lantaran tidak memandang akhir pekan yang merupakan dua hari libur sebagai bagian dari hari yang dikecualikan dalam perhitungan jangka waktu surat pemanggilan.

"Walaupun statusnya masih sebagai saksi saat itu. Panggilan berikutnya atau yang kedua tanpa jeda, juga menabrak hari libur," ungkapnya.

Soal upaya praperadilan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum Edy merupakan hak konstitusional.

"Itu hak konstitusional seorang tersangka, silakan saja digunakan, tapi kami belum menerimanya. Silahkan saja ajukan, tidak ada masalah," ujar dia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, 2 Februari 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus