Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks CEO Tokoin Bantah Gelapkan Koin Crypto Senilai Rp 3,8 Miliar

Selain investasi koin crypto, Reiner juga turut dilaporkan ke polisi oleh delapan investor lainnya atas dugaan penggelapan dana investasi kapal ikan.

17 Juli 2021 | 08.46 WIB

Ilustrasi Cryptocurrency. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Cryptocurrency. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Eks CEO Tokoin Reiner Rahardja membantah tudingan yang menyebut dirinya menggelapkan dana investor yang akan digunakan untuk pembelian koin crypto. Jumlah dana investor yang dituding telah digelapkan Reiner mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, tidak ada penipuan, penggelapan, semua dana untuk kerjasama memang akan dikembalikan penuh. "Faktanya, bulan Juni ini sudah ada dana yang dikembalikan. Lantas di mana penipuannya?" ujar Reiner kepada Tempo, Sabtu, 17 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik dengan investornya, kata dia, terjadi karena pandemi Covid-19 yang semakin parah dan menimpa keluarganya. Akibatnya seluruh aktivitasnya menjadi terhenti sementara. 

Reiner berjanji tetap berkomitmen mengembalikan sisa uang para investornya dan meminta penambahan waktu. Hal itu disampaikannya saat para investor mengancam akan menempuh jalur hukum untuk memintanya kembali. 

"Hal ini (pengembalian dana) terhambat karena saya sekeluarga sedang terinfeksi Covid-19 dan tidak ada komunikasi lagi (dengan investor)," ujar Reiner.  

Setelah satu tahun berlalu, 18 investor yang ingin uangnya kembali melaporkan Reiner ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan. Mereka mengatakan dari Rp 5,9 miliar dana investasi yang diberikan ke Rainer, baru 35 persen yang dikembalikan dan sisanya masih belum jelas nasibnya. 

Selain investasi koin crypto, Reiner juga turut dilaporkan ke polisi oleh delapan investor lainnya atas dugaan penggelapan dana investasi kapal ikan. Dalam perkara ini, delapan investor mengalami rugi hingga Rp 3 miliar. 

Penasihat hukum para investor Sendi Sanjaya mengatakan, klien-kliennya sudah berusaha menawarkan jalan musyawarah sebagai solusi atas masalah ini kepada Reiner. Namun, pertemuan antara pelapor dengan Reiner beserta kuasa hukumnya tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya 26 orang itu melaporkan Reiner ke Mabes Polri pada Selasa lalu dengan tuduhan penggelapan investasi koin crypto

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus