Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

6 September 2022 | 14.02 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. “Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Rika mengatakan meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rika, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.

Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014 karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara pada 2015.

Selain menyuap Akil, Ratu Atut juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya sebanyak Rp 500 juta untuk biaya istigasah.

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 kemarin. Hukumannya dipangkas 3 bulan.

Untuk program bebas bersyarat ini, Rika Aprianti mengatakan pihaknya juga punya penilaian. Dia mengatakan Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.

Kepala Lapas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. "Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus